test

Hukrim

Minggu, 31 Mei 2020 09:02 WIB

Sembunyikan Sabu Dalam Bungkus Permen dan Kopi, Pengedar Narkoba Ini Dibekuk Polisi

Editor: Ferro Maulana

Polisi tangkap pemakai dan pengedar sabu di Bekasi. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).

PMJ - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang suskes mengamankan pengedar narkoba yang menyembunyikan dalam bungkus permen serta kopi siap edar.

Petugas mengamankan satu orang pelaku Ku (33) warga Rangkasbitung, Lebak serta menyita 39 bungkus permen dan kopi yang didalamnya terdapat sabu seberat total 27,61 gram.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Akhmad Dheny membenarkan peristiwa dan penangkapan tersangka.

Akhmad menjelaskan terungkapnya kasus peredaran narkoba pasca petugas memperoleh laporan bahwa terdapat satu unit motor Honda Scoopy dengan nomor polisi A5719 OF ditinggal pemiliknya di pinggir Jalan raya AMD Lintas Timur, Kadomas.

"Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 10 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yang di bungkus bekas permen di dasbord motor," tutur Dheny saat dikonfirmasi.

Selain itu, aparat keamanan juga mendapatkan paket sabu sebanyak 21 bungkus bekas permen dari dalam tas selempang yang ada di boks motor.

"Ditemukan juga 9 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut menggunakan tisu warna putih tersimpan dalam bungkus bekas kopi," tambahnya.

Masih dari keterangannya petugas juga mendapatkan barang bukti lainnya yakni satu buah pipa kaca beserta alat hisap terdiri dari tutup botol dan sedotan, tiga buah korek api gas, satu pucuk airsoft gun dan 1 (satu) lembar KTP pelaku Ku (33) warga Rangkasbitung, Lebak.

"Saat diamankan pelaku mengakui barang bukti itu miliknya yang ditinggalkan, kemudian juga ditemukan barang bukti berupa 10 paket sabu dan empat paket sabu didalam bungkus permen di rumahnya," sambungnya.

Lanjutnya, menurut pengakuan tersangka, barang haram itu didapat dari DPO inisal A yang masih dalam pengejaran, dan oleh pelaku rencananya akan diedarkan ke wilayah Pandeglang dan Lebak.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Juncto Pasal 84 ayat (2) KUHP. (FER).

BERITA TERKAIT