test

Hukrim

Kamis, 23 Juni 2022 11:42 WIB

Polisi Ringkus Dua Begal Sadis di Kota Tangerang

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polisi mengamankan para pelaku begal bersenjata tajam di Kota Tangerang. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Polisi berhasil meringkus dua pelaku begal berinisial MM (23) dan MF (22) yang menyerang dua korbannya dengan senjata tajam. Keduanya ditangkap di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan para pelaku melancarkan aksinya di dua lokasi berbeda pada Senin (16/6/2022). Pertama, di Jalan Daan Mogot dan kedua di Jalan Satria Sudirman, Kota Tangerang.

Menurut Zain, para pelaku mencari target secara random dan langsung mengalungkan celurit ke arah korban yang sedang asyik bermain ponsel seraya mengancam. Lantaran takut, korban pun menyerahkan handphonenya.

"Usai beraksi pelaku langsung kabur melarikan diri dengan mengendarai motor temannya yang sudah menunggu tidak jauh dari TKP," ungkap Zain saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/6/2022).

Tak berselang lama, di lokasi kedua tepatnya Jalan Satria Sudirman, Sukaasih, Kota Tangerang pelaku kembali beraksi terhadap korban lain berinisial IS (25). Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 01.15 WIB.

"Korban yang kedua ini usai nongkrong bersama lima temannya hendak pulang ke rumah, namun mereka jalan-jalan terlebih dahulu ke Puspem Kota Tangerang dengan mengendari tiga sepeda motor," tuturnya.

Saat berada di lapangan panahan dekat pusat Pemerintahan Kota Tangerang, sebuah motor menghampiri tongkrongan sambil mengacungkan sajam. Seketika seluruhnya kabur menyelamatkan diri masing-masing.

"Nahas, korban IS terjatuh dan dibacok oleh pelaku," ucapnya.

Setelah menerima dua laporan pembegalan, lanjut Zain, tim Resmob Reskrim Polres Metro Tangerang langsung bergerak cepat melakukan identifikasi pelaku dan melakukan pengejaran.

"Alhasil kita berhasil menangkap kedua pelaku. Mereka ditangkap di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang," terangnya.

Polisi mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa dua buah celurit dan handphone. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara.

BERITA TERKAIT