test

Hukrim

Selasa, 21 Juni 2022 09:42 WIB

MSM Ditangkap, Bawa Kabur Uang Perusahaan untuk Beli Mobil dan Bangun Rumah

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Pelaku yang diamankan. (Foto: PMJ).

PMJ NEWS - Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Tangerang menangkap seorang wanita berinisial MSM (39) yang membawa kabur uang milik PT Sumber Batu di Jalan Raya Serang, Kecamatan Balaraja pada Minggu (19/6).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan, MSM sebelumnya bekerja di perusahaan tersebut sebagai kasir. MSM diketahui menggelapkan dana milik perusahaan setelah melakukan audit keuangan.

“Dari audit diketahui jumlah pemasukan tidak sesuai dengan jumlah barang yang keluar," ujar Zamrul, Senin (20/6).

Setelah dilakukan pemeriksaan, perusahaan mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 600 juta atas perbuatan MSM. Namun MSM menyangkal nilai itu.

"Dari laporan yang kami dapat, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 662.055.000. Namun saat diperiksa, terlapor mengaku tidak menggelapkan uang perusahaan sebesar itu,“ kata Zamrul.

MSM menyebut dirinya hanya menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 125 juta. Ia mengaku menggunakan uang sebesar Rp 125 juta untuk membangun rumah dan uang muka pembelian mobil.

"Pelaku ini tidak menyangkal, pelaku juga mengaku telah menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi. Dia menggunakan uang perusahaan untuk DP pengambilan mobil Rp100 juta, Rp25 juta untuk bangun rumah dan sisanya dipakai untuk keperluan sehari-hari " tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT