logo-pmjnews.com

News

Kamis, 16 Juni 2022 10:22 WIB

Pelaku Utama Pinjol Ilegal Beroperasi dari Rumah dan Luar Negeri

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Ilustrasi pinjaman online. (Foto: PMJ News).
Ilustrasi pinjaman online. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Pelaku utama dari kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Indonesia kini bekerja dari rumah atau dengan sistem payment gateway. Polisi baru berhasil menangkap pelaku yang berada di bagian operasional dari yang statusnya hanya karyawan pinjol ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, kesulitan menangkap pelaku utama karena cara kerja perusahaan yang sekarang telah berubah. Banyak pemilik atau penyuplai dana pinjol ilegal di Indonesia yang berada di luar negeri.

“Kalau dulu saat kita melakukan penangkapan dengan gencar banyak tersangka (yang ditangkap), sampai kita dapat pelaku utamanya. Sekarang berubah sistemnya. Mereka tidak lagi kerja di kantor, tapi di rumah,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (15/6).

Kehadiran sistem payment gateway membuat para pemilik atau penyuplai dana bisa mengoperasikan perusahaan pinjol ilegal miliknya dari luar negeri, sehingga mereka tidak perlu datang untuk melakukan transaksi.

“Dulu mereka punya rekening di Indonesia, jadi perusahaan langsung menerima uang dari customer atau dia langsung yang kirim ke nasabah atau orang yang pinjam uang di perusahaaan tersebut,” jelasnya.

Dengan layanan payment gateway tersebut pemilik dana yang berada di luar negeri tinggal membuka akun atau mendaftar payment gateway yang ada di Indonesia. Selanjutnya mereka sudah bisa bertransaksi dengan calon nasabahnya.

“Itulah kesulitan kita menangkap pelaku utamanya, dan ini (sudah) menjamur. Ini sistem yang mereka sudah lakukan. Makanya dalam kesempatan ini saya imbau ke masyarakat, kalau mau pinjam online ke perusahaan yang benar-benar terdaftar (di Otoritas Jasa Keuangan). Kalau enggak, janganlah,” Tandasnya.

BERITA TERKAIT