logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 15 Juni 2022 17:21 WIB

5 Pelaku Dibekuk dari Pengungkapan Kasus Penagihan Pinjol Disertai Ancaman

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dan jajarannya. (Foto: PMJ News)
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dan jajarannya. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Tim dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ilegal akses dan manipulasi data terkait penagihan pinjaman online (pinjol) disertai intimidasi dan pengancaman yang berlokasi di Jakarta dan terjadi dalam kurun waktu bulan Mei dan Juni.

Pengungkapan kasus tersebut didasari dari lima laporan yang diterima pihak kepolisian dengan korban berinisial  FY, IK, LMT, AM, dan SY.

Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian menangkap 5 orang tersangka yang berperan sebagai desk collector, dengan 4 orang laki-laki berisinial AR, RMD, WAS dan RS, serta 1 orang perempuan berinisial ZFR.

Sejumlah tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Fajar)
Sejumlah tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Fajar)

“Barbuk (barang bukti) yang diamankan di antaranya adalah beberapa unit handphone, kemudian 1 unit PC, 4 buah sim card, laptop serta ATM,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).

Atas perbuatannya, para pelaku ditahan di Polda Metro Jaya dengan disangkakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1, dan atau Pasal 27 ayat b juncto Pasal 45 ayat 4, dan atau Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 46 ayat 2, dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 29 juncto 45b, dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman dipidana pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 miliar.

BERITA TERKAIT