test

Hukrim

Senin, 6 Juni 2022 16:42 WIB

Polres Metro Bekasi Ungkap Laporan Palsu Korban Kecelakaan yang Hilang

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif dan jajarannya. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Peristiwa kabar tenggelamnya seorang pengendara bernama Wahyu Suhada (35) yang sempat ditabrak Mobil Fortuner di sungai Kalimalang Bekasi, Sabtu (4/6/2022) lalu, sekarang mulai terkuak kebenarannya.

Jajaran Kepolisian Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Pusat menuturkan insiden itu merupakan hasil dari rekayasa semata.

"Dari hasil penyelidikan baik secara saintifik Kemudian data-data lapangan, kemudian Polsek Cikarang Pusat dan satlantas Polres Metro Bekasi, menyatakan dan menyimpulkan, memastikan bahwa kejadian kemarin adalah bukan kejadian yang sesungguhnya tapi merupakan kejadian yang direkayasa," terang Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif, Senin (6/6/2022) siang.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan memastikan, pembuatan rekayasa adanya mobil Fortuner menabrak motor yang dikendarai hingga Wahyu tenggelam, diinisiasi oleh dirinya sendiri.

Keterangan Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif dan jajarannya. (Foto: PMJ News).
Keterangan Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif dan jajarannya. (Foto: PMJ News).

"Ini diinisiasi oleh Wahyu yang sampai sekarang masih dalam pencarian ya," tegas Kombes Gidion.

Dalam tindakannya pihaknya bersama Tim SAR, BPBD Kabupaten Bekasi, dan Basarnas tetap melakukan pencarian susur sungai hingga Minggu (5/6/2022).

Gidion menyebutkan, bila Wahyu kini masih hidup, namun keberadaannya masih dilakukan penyelidikan alias DPO.

"Dipastikan hari Minggu 5 Juni 2022 saudara Wahyu masih hidup dan masih berada di satu tempat, hanya belum ketahuan di mana tempatnya," ungkapnya.

Dari rekayasa tersebut, pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka, satu diantara ialah Wahyu, sementara 3 orang lainnya melakukan drama kejadian tersebut.

Tiga orang tersebut ialah Abdul Mulki (37) sebagai pembonceng, Dena (25) sebagai saksi, dan Asep yang menolong Abdul Mulki berpura pura terjatuh.

Rekayasa tersebut dilakukan karena Wahyu Suhada ingin mendapatkan klaim asuransi.

"Kemudian inisiasi, kenapa mereka mengisi untuk melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan klaim asuransi," paparnya.

Sebelumnya diketahui bahwa insiden tersebut terjadi saat pengendara motor KLX yang dikemudikan Wahyu dan Abdul Mulki di jalan Inspeksi Kalimalang, pukul 05.30 WIB, saat hendak putar balik untuk mencari bensin eceran.

Namun di saat bersamaan mobil Fortuner melaju kencang dan menabrak pengendara KLX, Wahyu saat itu dinyatakan terpental hingga ke dalam aliran Kalimalang, dan Abdul berahasil selamat.

Terhadap para empat tersangka, Polres Metro Bekasi menetapkan hukuman pasal 220 KUHPidana.

"Sedangkan yang bersangkutan mengetahuj bahwa peristiwa tersebut tidak ada. pasal 220 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun," pungkasnya.

BERITA TERKAIT