Senin, 6 Juni 2022 13:43 WIB
Kasus Perusakan Rumah Eks Suami, Polisi: Wanda Hamidah Ajukan Mediasi
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polres Metro Depok akan memfasilitasi mediasi kasus perusakan rumah mantan suami yang dilakukan oleh Wanda Hamidah. Melalui pengacaranya, Wanda sebagai terlapor telah mengajukan permohonan mediasi.
Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes mengatakan permohonan mediasi tersebut telah diajukan sehari pasca Wanda Hamidah diperiksa penyidik pada Senin (30/5/2022) lalu.
"Dari pihak lawyer Wanda Hamidah sudah mengajukan permohonan mediasi secara resmi. Setelah pemeriksaan WH, ya besoknya kita menerima surat resmi mediasi," ungkap AKBP Yogen kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Saat ini, lanjut Yogen, pihaknya masih mengkomunikasikan pengajuan mediasi kepada pihak pelapor yang juga mantan suaminya Daniel Patrick Schuldt.
"Kita masih berusaha untuk mengkomunikasikan dengan pihak pelapor, apakah mereka bersedia untuk dimediasi. Misalnya, mereka bersedia kita tentukan dulu harinya kapan kita validasi," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, artis Wanda Hamidah tersandung kasus hukum. Dia dilaporkan oleh mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt ke Polres Metro Depok, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menduga Wanda sudah memasuki pekarangan rumah mantan suami tanpa izin, sampai melakukan pengerusakan.
"Kami menerima laporan dari seseorang terkait masalah yang kami kenakan Pasal 167, 406, dan 335. Jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan," terang Yogen kepada awak media, pada Selasa (17/5/2022) lalu.