Senin, 6 Juni 2022 06:38 WIB
Pemprov DKI Jakarta Terapkan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Hari Ini
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Pemprov DKI Jakarta siap menerapkan ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan di Ibu Kota pada hari ini Senin (6/6/2022).
Hal tersebut berdasarkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
"Sistem Ganjil Genap di 25 ruas akan diberlakukan kembali mulai hari Senin (6/6/2022) sesuai Pergub 88 Tahun 2019. Perhatikan 25 ruas jalan yang termasuk kawasan Sistem Ganjil Genap tersebut, ya!," demikian tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, Senin (6/6/2022).
Sanksi tilang baru berlaku di 13 ruas jalan yang sudah ada. Sedangkan, untuk 12 ruas jalan baru selama 6-12 Juni 2022 hanya diberikan sanksi pemberhentian sampai peneguran.
"Selama tanggal 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar pada 12 jalan yang baru direaktivasi akan dilakukan pemberhentian dan peneguran,” terangnya.
“Sedangkan, 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang. Pemberlakuan sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin (13/6/2022)," jelasnya.
"Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan tetap hati-hati di jalan, ya," imbaunya menegaskan.