logo-pmjnews.com

Fokus

Minggu, 5 Juni 2022 17:52 WIB

Kejahatan ‘Permainan’ Minyak Goreng Mulai Terbongkar

Editor: Ferro Maulana

Kejahatan permaianan minyak goreng. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)
Kejahatan permaianan minyak goreng. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bersama Polresta Banyumas berhasil mengungkap tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa ijin edar. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers ungkap kasus yang digelar di Mapolresta Banyumas.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirkrimsus Polda Jateng, dan Kapolresta Banyumas. Turut hadir dalam kegiatan Prof. Dr. Hibnu Nugroho selaku ahli hukum pidana dari Unsoed Purwokerto, Kepala BPOM Kab. Banyumas, serta Kadisperindag Kab. Banyumas,

Dalam keterangan persnya, Kapolda mengungkapkan bahwa Polda jateng terus melakukan penindakan terkait penyalahgunaan peredaran kebutuhan bahan pokok di tengah masyarakat. Sejauh ini Polda Jateng telah mengungkap kasus Penyalahgunaan Minyak Goreng (Migor) di 6 TKP.

"Hal ini selaras dengan kebijakan Kapolri untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam pencegahan terjadinya penyalahgunaan peredaran migor di tengah masyarakat," ujar Kapolda.

Polisi mengungkap tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa ijin edar. (Foto: PMJ News)
Polisi mengungkap tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa ijin edar. (Foto: PMJ News)

Terkait ungkap kasus di Banyumas, Kapolda menuturkan kejadian bermula pada tanggal 18 Mei 2022 ketika petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan migor di wilayah Cilongok, Kab. Banyumas.

Namun saat dilakukan pendalaman oleh petugas didapati adanya pelanggaran lain yakni pemalsuan merk dan informasi yang dicantumkan dalam kemasan.

Di TKP sebuah gudang di Ds. Cikidang, Kec. Cilongok, Kab. Banyumas petugas menemukan ribuan botol kemasan minyak goreng merk "Lapama". Dari hasil penyelidikan yang didapat, merk tersebut tidak memiliki ijin edar serta tidak mencantumkan informasi yang benar terkait produknya di kemasan.

Merk tersebut juga memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label dengan memakai izin edar dari perusahaan lain. Barcode yang tertera dalam kemasan juga ternyata milik perusahaan lain. Merk tersebut juga tidak mencantumkan logo halal dari MUI.

Petugas kemudian mengamankan 7 orang pelaku dari TKP dan barang bukti sebanyak 628 karton berisi @12 botol migor merk Lapama berukuran 800ml dengan total 6 ribu liter minyak goreng.

Polisi mengungkap tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa ijin edar. (Foto: PMJ News)
Polisi mengungkap tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa ijin edar. (Foto: PMJ News)

Pendalaman yang dilakukan petugas mengarah ke tempat pengemasan migor merk Lapama di CV. Alam Timur Jaya yang terletak di Watugede, Singosari, Kab. Malang. Dilokasi tersebut petugas mengamankan 895 karton berisi migor merk Lapama dengan total lebih dari 8,5 ribu liter.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan tersangka berinisial RAN selaku direktur perusahaan tersebut.

Modus yang digunakan tersangka adalah membeli bahan baku migor berupa minyak sawit jenis RBD CP 10 dari PT Prima Sukses Sejahtera Abadi selaku distributor minyak di wilayah Kabupaten Malang.

Setiap bulan tersangka membeli sebanyak 7-8 ton minyak non subsidi tersebut seharga Rp.20.800,- perkilo. Oleh tersangka, minyak tersebut dikirim ke gudang tersangka di CV. Alam Timur Jaya dan CV. Bumi Mondoroko.

Selanjutnya, migor dikemas ulang dengan merk "Lapama" dan dijual ke masyarakat dengan harga per kardus Rp235.000.00 atau per botol seharga Rp19.500.

"Barang bukti yang diamankan total sebanyak 18.288 botol migor merk Lapama ukuran 800ml. Jumlah semuanya lebih dari 14 ribu liter minyak goreng tanpa ijin edar yang kita amankan, atau seberat 12 ton," ungkap Ahmad Luthfi.

Polisi mengungkap tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa ijin edar. (Foto: PMJ News)
Polisi mengungkap tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa ijin edar. (Foto: PMJ News)

Dituturkan bahwa kasus yang diungkap kali ini sangat besar karena melibatkan lintas provinsi. Selain itu, informasi menyesatkan yang dicantumkan dalam kemasan tersebut sangat merugikan masyarakat.

Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dengan tidak mencari kesempatan dalam kesempitan terkait peredaran minyak goreng.

"Secara umum di wilayah kita tidak ada kelangkaan dan antrian terkait migor. Kita juga perintahkan seluruh jajaran untuk kontrol harga migor di pasar sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," imbuhnya.

Apresiasi Kinerja Polri

Ketua BPOM dan Disperindag Kab. Banyumas mengapresiasi kinerja polri dalam mengungkap kasus tersebut. Dengan terungkapnya kasus tersebut menghindarkan masyarakat dari ketidaksesuaian informasi yang dicantumkan dalam kemasan migor.

Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Dr. Hibnu Nugroho mengapresiasi teknik dan taktik pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya pengungkapan kasus tersebut menunjukkan suatu kejelian dan kecerdikan yang luar biasa dari aparat penegak hukum Polda Jateng.

"Perbuatan pelaku yang memberikan informasi menyesatkan dalam kemasan minyak goreng tang diedarkan tersebut sangat merugikan masyarakat. Diharapkan pelaku mendapat hukuman setimpal karena perbuatannya merugikan hajat hidup orang banyak," ungkap Prof. Dr. Hibnu Nugroho.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal  8 ayat (1)  huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pasal 144 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Satu Tersangka Permainkan Harga Migor, Keuntungan Capai Rp6 M

Polres Metro Jakarta Utara meringkus seorang tersangka di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang diduga sudah mempermainkan harga minyak goreng dengan mengurangi timbangan.

Polres Jakut menangkap pelaku yang permainkan harga migor.  (Foto: PMJ News)
Polres Jakut menangkap pelaku yang permainkan harga migor. (Foto: PMJ News)

Wakapolres Jakut AKBP Erlin Tang Jaya menjelaskan perbuatan tersangka melanggar ketentuan Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dapat diancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.  

"Tersangka namanya dipersingkat BJ, kami tangkap berdasarkan laporan yang kita terima dari AS. Tersangka dikenai tindak pidana usaha yang menawarkan atau mempromosikan dan membuat pernyataan tidak benar yang menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang," ungkap Erlin.

Harga minyak goreng beberapa waktu lalu ramai dipersoalkan lantaran diduga adanya permainan harga oleh para pelaku usaha.

"Tersangka ini adalah pelaku usaha yang saat ini kami tangkap di wilayah Polres Metro Jakarta Utara,"  ucap Erlin.

Adapun tersangka diduga menawarkan, mempromosikan atau membuat perkara tidak benar dan menyesatkan mengenai harga suatu tarif barang atau jasa dengan menggunakan sejumlah modus.

Modus tersebut terungkap setelah polisi bekerja sama dengan Unit Pengelola Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta dan ahli Kementerian Perdagangan untuk mengecek timbangan milik tersangka.

Polres Jakut menangkap pelaku yang permainkan harga migor. (Foto: PMJ News)
Polres Jakut menangkap pelaku yang permainkan harga migor. (Foto: PMJ News)

Bahkan tersangka diketahui tidak pernah melakukan tera ulang pada timbangan miliknya.

"Ada beberapa modus, yang pertama tersangka tersebut mengurangi berat timbangan sekitar 0,3 kg per jeriken. Kemudian tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan pengecekan timbangan," beber Erlin.

Dengan modus itu, tersangka meraup keuntungan besar hingga diperkirakan mencapai lebih dari Rp6 miliar.

Erlin menjelaskan selama beroperasi memperdagangkan minyak goreng dengan modus tersebut, tersangka mendapatkan selisih Rp1.973 per kg dari harga eceran tertinggi Rp15.500 per kg atau Rp14.000 per liter.

“Bila dikalikan dengan 20 ton minyak goreng per bulan, lalu dikalikan dengan 12 bulan, dan dikalikan dengan lama pelaku berjualan, ini bisa sampai dengan Rp6 miliar lebih keuntungan yang didapatkan pelaku," katanya.

Dari pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya timbangan dan struk pembelian minyak goreng curah.

Pedagang di Majalengka Diringkus Karena Kurangi Timbangan Migor

Sementara itu di daerah, pria asal Lampung berinisial M (33) harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap anggota Polres Majalengka lantaran menjual minyak goreng curah kepada warga namun dengan timbangan yang tidak sesuai.

Pengungkapan kasus permainan migor di Majalengka. (Foto: Dok Net)
Pengungkapan kasus permainan migor di Majalengka. (Foto: Dok Net)

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, mengatakan M dengan dua pelaku lainnya yang masih buron menjual minyak goreng dengan cara berkeliling dengan menggunakan mobil. Ia menjual minyak goreng dengan harga Rp15.500 perkilogram.

"Pelaku menyasar lokasi-lokasi yang sedang mengalami keterbatasan minyak goreng," tuturnya kepada wartawan.

Menurut Edwin, harga yang dijual oleh para pelaku memang tidak tinggi. Tetapi, ternyata jumlah timbangan dari minyak yang dijual tidak sesuai dengan takaran aslinya.

 Peristiwa yang terjadi di Desa Cikidang, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, ini membuat warga geram.

 "Mobil pelaku kemudian dikejar oleh warga dan satu pelaku berhasil ditangkap," ucapnya.

 Edwin mengaku geram dengan aksi yang dijalankan oleh para pelaku. Di saat masyarakat sedang kesulitan mendapatkan minyak goreng, para pelaku memanfaatkannya untuk memperkaya diri.

 Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 Unit kendaraan Mitshubisi Colt 120SS Warna Biru, 1  Buah Alat Takaran ½ Kg, 1 Buah Alat Ukur ¼ Kg , 1 Buah Gayung Warna Hijau, 9 buah Jerigen,Warna Biru berisikan minyak goreng Curah, 1Buah Jerigen Kosong berukuran besar, dan 2 Buah Ember warna Putih Kosong berukuran 25 kilogram.

 Edwin memastikan pihakannya bakal terus memantau harga minyak goreng dan memastikan harga jual minyak goreng di Majalengka masih berada di kisaran Rp15.500 untuk perkilogram dan Rp14.000 perliter.

 Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Diperindag Kabupaten Majalengka, terkait ketersediaan minyak goreng. Hasilnya Minyak goreng di Kabupaten Majalengka, sebenarnya stoknya sangat mencukupi, namun distribusinya yang kurang merata.

 "Sehingga hal ini yang membuat masyarakat masih mencari minyak goreng,” tutupnya.

 

BERITA TERKAIT