Jumat, 28 Mei 2021 18:21 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Kendaraan Lintas Negara, 9 Pelaku Diamankan
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Jaringan penjualan motor bodong lintas negara yang dikendalikan di Gudang Mubel Jalan Raya Pati-Juwana Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Pati, diungkap jajaran Polres Pati bersama Polda Jawa Tengah.
Ada sembilan pelaku yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka yang sudah diamankan aparat keamanan.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan, awal mula penyergapan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Juwana pada 19 Mei lalu. Saat itu, muncul kecurigaan polisi, karena gudang tersebut dipagar tinggi serta dijaga oleh dua satpam.
Selanjutnya, di dalam gudang tersebut juga ada aktivitas keluar masuk truk kontainer. Usai dilakukan penyelidikan, nampaknya tempat tersebut merupakan bekas gudang mebel yang sudah tidak terpakai. Selanjutnya, oleh para tersangka digunakan untuk menimbun motor dan mobil bodong.
Mengetahui masih ada aktivitas, sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Polres Pati melakukan penyergapan di gudang tersebut. Pada awalnya sempat dihalangi oleh satpam yang berjaga di gudang itu. Namun, petugas kemudian memaksa masuk dengan melompat pagar.
“Setelah masuk, petugas mengamankan tujuh tersangka dan barang bukti berupa dua truk kontainer, 11 unit mobil dan 57 unit sepeda motor,” ujar Kapolda Jateng, saat keterangan pers di Pati, dilansir dari program acara TV Radio Polri 'Presisi Sore', Jumat (28/5/2021).
Kapolda Jateng melanjutkan, dari keterangan para tersangka, mereka mendapatkan mobil dan motor tersebut dengan membeli di bawah harga pasaran. Surat-surat penyerta pun tidak ada. Kemudian para tersangka menyimpan di gudang tersebut.
“Diduga mobil dan motor itu hasil dari tindak kejahatan. Diduga, mobil dan motor itu akan dijual kepada seseorang berinisial A yang berada di negara Timor Leste,” tuturnya.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat menambahkan, untuk mendapatkan motor tersebut, para tersangka mengaku membelinya secara online dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD).
Menurut Arie, satu unit motor dibeli dengan harga Rp 5 juta hingga Rp 6,3 juta tanpa STNK dan BPKB. Sedangkan untuk mobil dibeli dengan harga Rp 50 juta hingga Rp 54 juta per unitnya.
Kemudian dari penangkapan di Juwana tersebut, anggota melakukan pengembangan. Rupanya sudah ada 246 unit motor dan 28 unit mobil yang sudah berada di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
“Motor dan mobil itu sudah siap dikirim ke Timor Leste. Tapi petugas kami berhasil menggagalkan pengiriman itu,” tuturnya menegaskan.
Sekedar informasi, selain Kapolda memimpin konferensi pers, juga turut didampingi, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol M. Rudy Syafirudin; Dirpolair Polda Jteng Kombes Pol Raden Setijo Nugroho; Dirreskrimum Polda Jetng Kombes Pol Yoseph Wihastono Yoga Pranoto; Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora; Dansat Brimob; Polda Jateng Kombes Pol Farid Bachtiar Effendi; Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna; dan Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat berserta Kasat Reskrim Polres Pati.