logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 2 Juni 2022 17:02 WIB

Kerap Beraksi di Bojonggede, Komplotan Begal Motor Dibekuk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polisi meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Tajur Halang, Bojonggede, Bogor. (Foto: PMJ News/Fajar)
Polisi meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Tajur Halang, Bojonggede, Bogor. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Kepolisian berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Tajur Halang, Bojonggede, Bogor. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan tiga orang masing-masing berinisial MI (38), H (43), dan RR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dalam menjalankan aksinya para pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka MI dan RR sebagai eksekutor, sedangka H berperan penjual hasil curian.

"Tim melakukan penangkapan di Bojonggede, Bogor. Tersangka yang diamankan di antaranya MI sebagai eksekutor, H sebagai perantara penjual hasil curian, dan RR sebagai joki," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).

Polisi meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Tajur Halang, Bojonggede, Bogor. (Foto: PMJ News/Fajar)
Polisi meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Tajur Halang, Bojonggede, Bogor. (Foto: PMJ News/Fajar)



Selain menangkap para tersangka, Zulpan mengatakan polisi juga menyita dua unit HP hingga sepeda motor. Selanjutnya, barang sitaan ini akan dijadikan sebagai barang bukti kejahatan.

"Barbuk (barang bukti) yang diamankan adalah 2 unit HP, 1 buah dompet, dan 1 unit sepeda motor," kata Zulpan.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP. Adapun ancaman untuk Pasal 365 maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT