logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 11 Agustus 2021 17:20 WIB

Polres Tegal Bekuk Komplotan Pelaku Curas di Pabrik Garmen

Editor: Hadi Ismanto

Polres Tegal berhasil membekuk komplotan yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sebuah pabrik garmen. (Foto: PMJ News/Polri TV).
Polres Tegal berhasil membekuk komplotan yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sebuah pabrik garmen. (Foto: PMJ News/Polri TV).

PMJ NEWS - Satreskrim Polres Tegal meringkus empat dari lima orang anggota komplotan pencuri yang melakukan aksinya di sebuah pabrik garmen PT SAI di Kedungkelor Warureja, Kabupaten Tegal.

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengatakan tersangka yang berhasil diamankan berinisial MS (40), T (36), J (37), dan AS (41). Sementara satu pelaku berinisial Y yang masih dalam upaya pengejaran sampai saat ini.

"Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pabrik PT SAI pada 24 Juli 2021 lalu sekitar pukul 22.00 WIB," ujar AKBP Arie Prasetya dalam konferensi pers seperti dikutip dari siaran Polri TV, Rabu (11/8/2021).

Barang bukti tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sebuah pabrik garmen diamankan Polres Tegal. (Foto: PMJ News/Polri TV).
Barang bukti tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sebuah pabrik garmen diamankan Polres Tegal. (Foto: PMJ News/Polri TV).

Arie menuturkan, para pelaku melakukan aksinya dengan mencuri kabel tembaga serta brankas yang berisi uang sebanyak Rp3,5 juta. Atas kejadian tersebut, PT SAI mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.

"Pelaku sebanyak empat orang beraksi dengan melompati pagar PT SAI dan langsung menuju pos sekuriti menodongkan air soft gun kemudian menyekap tiga orang sekuriti," sambungnya.

Selain mengamankan para tersangka, lanjut Arie, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil xenia, 2 buah air soft gun, 2 gunting beton, 1 linggis, 3 matabor, 1 gergaji besi, 4 obeng tespen, 1 tang, serta kunci letter T.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, komplotan pencurian dengan kekerasan ini sebelumnya juga melakukan aksinya di Cirebon dan Majalengka, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, keempat pelaku di kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT