test

Hukrim

Kamis, 2 Juni 2022 14:03 WIB

Curang Dalam Distribusi Minyak Goreng, Polisi Tangkap 1 Pelaku di Jakut

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tangjaya. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Kepolisian mengamankan satu pelaku berinisial BSJ (45) yang telah melakukan kecurangan untuk memperoleh keuntungan dalam pendistribusian minyak goreng curah di wilayah Jakarta Utara.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tangjaya membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

“Pelaku engurangi berat timbangan hingga 0,3 kg per – derigen,”ujar Erlin kepada pewarta, di Jakarta Utara, Kamis (2/6/2022).

Barang bukti hasil kejahatan diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Barang bukti hasil kejahatan diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

“Pelaku tidak melaksanakan kewajiban untuk pengecekan timbangan (tera ulang), timbangan tersebut di luar batas kesalahan yang diizinkan yaitu sebesar 0,5 kg, “ tuturnya menambahkan.

Dalam menjerat pelaku, lanjut Wakapolres, anak buahnya sudah mengumpulkan beberapa alat bukti kejahatannya.

Antara lain, timbangan merek cahaya adil, struk pembelian minyak goreng curah, drigen minyak goreng curah 17 kg, gayung dan corong.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf c dan/atau Pasal 10 huruf 10 huruf a UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tandasnya.

 

BERITA TERKAIT