logo-pmjnews.com

News

Kamis, 2 Juni 2022 09:48 WIB

Polri Tegaskan Tak Ada Syarat Khusus untuk Pergantian Pelat Putih

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Lalu lintas di Jakarta. (Foto: PMJ News/Istimewa).
Lalu lintas di Jakarta. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan pergantian pelat nomor kendaraan yang semula berwarna hitam menjadi warna putih akan dilakukan secara alami tanpa adanya prioritas khusus.

Diketahui, pergantian pelat nomor kendaraan berwarna putih akan diberikan lebih dulu kepada kendaraan baru. Selain itu, kendaraan yang telah habis masa TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) juga akan menerima pelat baru dengan warna putih.

"Proses pergantiannya akan dilakukan secara alami, tanpa ada yang diprioritaskan," kata Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim saat dikonfirmasi, Kamis (2/6/2022).

Lebih lanjut, Taslim mengatakan tidak ada perbedaan khusus pada pelat baru berwarna putih. Yang membedakan hanya warna dasar yang dahulu hitam menjadi putih.

"Dan tulisan yang semula putih menjadi hitam," bebernya.

Taslim juga menegaskan pihaknya tetap memberlakukan persyaratan yang sama bagi masyarakat yang akan mengganti atau mendapatkan pelat warna putih seperti syarat sebelumnya.

"Tidak ada hal lain yang dipersyaratkan, proses untuk mendapatkannya sama dengan TNKB spesifikasi lama, tidak ada syarat tambahan ataupun ketentuan tambahan," tandasnya.

BERITA TERKAIT