Rabu, 1 Juni 2022 18:03 WIB
Pasca Jadi ASN, KPK Jerat 123 Tarsangka dan Selamatkan Rp374,4 M
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan kinerja lembaga antirasuah pasca peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN) tak bekurang.
Ia menjelaskan, sejak pegawai KPK menjadi ASN pada tahun 2021, pihaknya telah mencatatkan kinerja yang mumpuni.
Yaitu melalui strategi penindakan. Menurutnya, KPK sudah menerbitkan 104 surat perintah penyidikan (sprindik) sekaligus menjerat 123 tersangka.
"KPK menerbitkan 105 sprindik dengan jumlah 123 tersangka, 108 kegiatan penuntutan, 90 inkracht, dan 94 eksekusi putusan pengadilan," terang Ghufron dalam siaran persnya, Rabu (1/6/2022).
Menurut Ghufron, dari seluruh penindakan yang dilakukan KPK, pihaknya sudah memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 374,4 miliar.
"Dengan asset recovery sebesar Rp 374,4 miliar,” tandasnya.