logo-pmjnews.com

News

Rabu, 25 Mei 2022 17:23 WIB

Polri Ancam Tegas Tindak Pembuat Iklan Judi Online di Internet

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/Divhumas Polri).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/Divhumas Polri).

PMJ NEWS - Polri memastikan akan menindak tegas para pelaku atau pembuat iklan judi slot online yang marak tersebar di internet. Para pembuat iklan tersebut diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Maraknya iklan judi slot online ini dinilai mampu membuat masyarakat kecanduan untuk bermain judi online hingga berujung pada potensi melakukan tindakan kriminalitas.

"Semua pelanggaran terkait ITE apakah itu judi online, penipuan online, investasi bodong, yang kaitannya menggunakan jaringan internet, kita tetap proses dan itu ditangani direktorat siber," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (25/5/2022).

Kata Ramadhan, pihaknya sudah banyak mengungkap kasus judi slot online dan menindak tegas para pelakunya. Sebab, praktik judi ini sangat meresahkan masyarakat.

"Iya sudah banyak yang kita ungkap," jelas Ramadhan

Dalam kasus ini, para pembuat iklan slot judi online dan pelaku judi bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT