logo-pmjnews.com

News

Kamis, 12 Oktober 2023 06:06 WIB

Jika Meta Masih Layani Judi Online, Kominfo Siap Bawa ke Ranah Hukum

Editor: Ferro Maulana

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar praktek sindikat perjudian online. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar praktek sindikat perjudian online. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)

PMJ NEWS -  Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaskan jika platform yang ada di bawah Grup Meta seperti Facebook sampai Instagram yang masih melayani transaksi judi online ataupun judi slot, perusahaan itu akan dibawa ke ranah hukum.

Direktur Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan polisi berkenaan hal itu.

“Meta juga harus bertanggung jawab kenapa bisa lolos. Misalnya dia melanggar 1x24 jam (tidak menurunkan konten judi) ya kita ambil langkah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71/2019,” terang Usman kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Sekedar informasi, PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menyatakan penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib memastikan sistem elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Meski begitu, Usman mengungkapkan Kemenkominfo tidak akan dengan semena-mena membawa Meta ke meja hijau.

Menurutnya, pihaknya juga tengah melacak pihak yang memasukan konten judi online ke platform milik Meta.

Selanjutnya, Kemenkominfo juga akan bertanya pada pihak Meta alasan dan kendala terkait lamanya penghapusan konten judi online ataupun judi slot di platformnya.

BERITA TERKAIT