test

Hukrim

Selasa, 24 Mei 2022 19:02 WIB

Satu Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap, Sisa Masih DPO

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Barang bukti kejahatan diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Sebanyak satu orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Aksi pencurian ini terjadi di depan showroom Puspitek Serpong, Tangerang Selatan pada Senin, 14 Februari 2022 lalu.

"Tersangka berinisial DS (35) eksekutor atau pemecah kaca sementara satu tersangka lain dengan inisial P sebagai joki itu statusnya DPO," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Zulpan menerangkan, modus para pelaku yaitu dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari target secara acak.

Adapun korban saat itu sedang berkunjung ke rumah rekannya berinisial S dan memarkir mobilnya di TKP dalam keadaan terkunci. Di mobil tersebut terdapat tas dengan isi barang berharga berupa buku tabungan, ATM, hingga kartu identitas.

"Itu semua disimpan di dalam tas, namun saat korban kembali ke mobil kaca kiri mobilnya itu pecah dan pas di cek tasnya enggak ada," sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil ini sebanyak lima kali.

"Adapun terkait kejahatan ini, penyidik menetapkan DS sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 263 KUHP paling lama ancaman 9 tahun penjara," tandas Zulpan.

BERITA TERKAIT