test

News

Sabtu, 30 April 2022 17:05 WIB

Antisipasi Keramaian di Tempat Wisata Usai Lebaran, Ini Saran Polda Metro

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Yeni)

PMJ NEWS -  Kurang lebih tujuh juta masyarakat DKI Jakarta diprediksi akan melakukan perjalanan mudik Lebaran ke kampung halamannya. Meski demikian, sejumlah tempat wisata di Jakarta sudah mengantisipasi lonjakan wisatawan usai Lebaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan tempat wisata menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat untuk berlibur usai Lebaran.

"Tempat wisata itu memang sudah kita siapkan, beberapa objek lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat seperti TMII, Ancol, Ragunan, hingga Monas. Nanti ini akan terjadi keramaian setelah Lebaran," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (30/4/2022).

Lanjut Zulpan, peningkatan volume wisatawan belum terjadi saat ini. Melainkan akan mulai terlihat setelah Lebaran. Guna mengantisipasi keramaian tersebut, pihaknya pun akan menyiapkan pengamanan di sejumlah tempat wisata.

Pengamanan dilakukan agar para wisatawan tetap menjaga protokol kesehatan dan tidak berkerumun, yang mana dapat berpotensi untuk menyebarkan virus Covid-19.

"Jadi bukan saat ini (ramainya), sudah menjadi kebiasaan masyarakat setelah Lebaran mereka akan ke tempat wisata tersebut. Kita sudah siapkan pengamanan semuanya," pungkas Zulpan.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya akan menjaga enam lokasi wisata di DKI Jakarta selama libur Lebaran 2022. Keenam lokasi tersebut antara lain, Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ragunan, Monas, Kota Tua hingga Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Lanjut Sambodo, pihaknya juga memutuskan untuk tidak memberlakukan ganjil genap (gage) di sepanjang jalan menuju tempat wisata di Jakarta.

"Saat liburan nanti, kita akan putuskan tidak ada gage di tempat wisata," jelasnya.

Meski gage di tempat wisata tidak diberlakukan, kata Sambodo akan ada pembatasan pengunjung yang diterapkan di sejumlah tempat wisata tersebut.

Adapun kebijakan mengenai pembatasan pengunjung ini diatur oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT