test

News

Selasa, 26 April 2022 18:34 WIB

Sempat Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Sultan Pontianak

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto : Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie. Dia bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) sebagai saksi.

Sultan Pontianak bakal dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada Selasa (26/4/2022), untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

"Syarif Machmud Melvin Alkadrie, Sultan Pontianak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).

Pemanggilan kali ini merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya Sultan Pontianak mangkir pada panggilan Kamis, 31 Maret 2022. Saat itu Sultan Pontianak tak menghadiri panggilan pemeriksaan lantaran tak menerima surat panggilan dari KPK.

"Hingga kini saya ataupun pihak Keraton Pontianak serta kerabat tidak pernah sekali pun menerima surat panggilan dari KPK," kata Syarif Machmud Melvin Alkadrie di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 4 April 2022

Mendengar pernyataan Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie, KPK membantah tidak berkirim surat panggilan kepadanya. Ali Fikri menyatakan pihaknya sudah berkirim surat panggilan pemeriksaan secara patut.

"Kami memastikan tim penyidik KPK memang benar memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dimaksud," ucap Ali.

BERITA TERKAIT