Senin, 25 April 2022 11:41 WIB
Tak Ditilang, Polisi Bakal Keluarkan Mobil Pelanggar Gage di Tol Saat Mudik
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polda Metro Jaya akan memberlakukan rekayasa lalu lintas selama mudik Lebaran 2022. Salah satunya dengan sistem pelat nomor mobil ganjil genap di jalan tol.
Penerapan ganjil genap ini akan bersamaan dengan sistem satu arah (SSA) atau one way di jalan toll saat Mudik Lebaran 2022 mulai 28 April hingga 1 Mei 2022. Sedangkan rekayasa lalu lintas untuk arus balik mudik akan diterapkan pada 6-9 Mei 2022.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penerapan ganjil genap di jalan tol saat Mudik Lebaran 2022 tidak akan ada sanksi tilang.
Namun bagi mobil yang pelat nomornya tidak sesuai tanggal, lanjut Sambodo, akan dikeluarkan dari jalan tol atau diarahkan keluar menuju jalan arteri melalui pintu tol terdekat.
"Kendaraan yang tidak sesuai tanggal akan kami keluarkan ke pintu tol terdekat," ujar Sambodo seperti dikutip dari laman NTMC Polri, Senin (25/4/2022).
Diberitakan sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menjadwalkan uji coba penerapan ganjil-genap arus mudik Lebaran 2022 dengan di ruas jalan tol pada 25 - 27 April 2022. Hal ini guna mengantisipasi kemacetan akibat arus mudik
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi menjelaskan dalam menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil genap ini, Korlantas menggandeng Kementerian Perhubungan, dan Kementerian PUPR. Dengan aturan ini, diharapkan dapat membantu kelancaran arus mudik.
"Kami akan melakukan uji coba mulai Senin hingga Rabu mendatang di Tol Cikampek. Sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan masyarakat yang akan melaksanakan mudik," ucap Eddy, Minggu (24/4/2022).