test

Hukrim

Senin, 18 April 2022 11:30 WIB

Kasus Robot Trading DNA Pro, Total 8 Tersangka Ditangkap

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: PMJ News/Polri TV)

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menangkap 4 tersangka kasus investasi robot trading DNA Pro. Total, sebanyak 8 dari 12 tersangka telah diringkus.

"Sudah 8 tersangka ditangkap," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).

Whisnu menjelaskan, pihaknya telah mengajukan red notice terhadap tiga tersangka lain yang berstatus DPO atas nama Fauzi alias Daniel Zii, Elizar Daniel Puri alias Daniel Abe dan Ferawaty alias Fei.

Sedangkan satu tersangka lagi yang berada di Indonesia masih dilakukan pengejaran oleh penyidik.

"Iya (satu tersangka ada di dalam negeri)," jelasnya.

Selain menangkap para tersangka, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang diduga ikut mempromosikan robot trading DNA Pro. Salah satu publik figur yang telah diperiksa ialah Ivan Gunawan.

Dalam pemeriksaan pada Kamis (14/4/2022) lalu, Ivan Gunawan mengaku sebagai brand ambassador DNA Pro yang dikontrak selama tiga bulan. Ia juga menyerahkan uang senilai RpRp921.700.000 dari DNA Pro.




BERITA TERKAIT