test

Hukrim

Minggu, 17 April 2022 12:41 WIB

Polisi Bantah Isu Korban Pengeroyokan Putra Siregar Kerabat Wakapolri

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Putra Siregar dan Rico Valentino ditangkap dan ditahan. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Bos pemilik gerai ponsel PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan seorang pria bernama Nur Alamsyah.

Beredar kabar, Nur Alamsyah merupakan kerabat dekat dan memiliki hubungan keluarga dengan Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. Polisi dengan tegas membantah kabar tersebut.

"Tidak ada hubungan keluarga dengan Pak Gatot (Wakapolri)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi, Minggu (17/4/2022).

Ridwan lantas menjelaskan, korban bukanlah seorang pelajar. Saat ini, Nur Alamsyah berstatus sebagai seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Jakarta.

"Korban kategorinya mahasiswa atau pelajar ya," sambungnya.

Kendati demikian, Ridwan enggan membeberkan lebih lanjut terkait latar belakang dari korban selain statusnya yang masih mahasiswa. Ia menegaskan pihaknya hanya fokus menangani pokok perkara kasus tanpa melihat latar belakang dari pelaku maupun korban.

"Etikanya itu setiap kejadian pihak pelapor dengan pihak terlapor apakah iya kita pantas menarik latar belakang sementara orang itu tidak pernah 'saya orang ini, saya orang ini', tidak ada. Jadi maksud saya kita lihat ke permasalahan jangan ke latar belakang. Padahal tidak ada sangkut pautnya. Selama polisi profesional jadi tidak ada hubungannya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang korban bernama Nuralamsyah.

Kejadian pengeroyokan ini terjadi di sebuah kafe bernama CD yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pengeroyokan dilakukan dalam kondisi kedua tersangka mabuk setelah minum-minum.

"Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum. Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban," terang Budhi.

Terkait aksi pengeroyokan ini, kedua tersangka yakni Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT