logo-pmjnews.com

Entertainment

Rabu, 13 April 2022 11:21 WIB

Pengeroyokan, Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Putra Siregar dan Rico Valentino berbaju tahanan. (Foto: PMJ/Yeni).
Putra Siregar dan Rico Valentino berbaju tahanan. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Bos PS Store Putra Siregar dan artis Rico Valentino terancam hukuman diatas 5 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang korban bernama Nuralamsyah.

"Atas perbuatannya, maka kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Rabu (13/4/2022).

Budhi lantas menjelaskan, pengeroyokan terjadi pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB di Kafe CD yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto. (Foto: PMJ/Yeni).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto. (Foto: PMJ/Yeni).

"Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum. Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban," sambungnya.

Melihat kejadian itu, RV dan PS kemudian mendatangi meja korban. Keduanya lalu melakukan aksi pengeroyokan dengan mendorong dan menendang korban.

"Kejadian itu terekam CCTV, namun korban belum melapor ke polisi dan hanya meminta visum saja. Korban ingin ada jalan damai dan mencoba menghubungi RV dan PS namun tidak ada jawaban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi secara resmi," jelas Budhi.

BERITA TERKAIT