logo-pmjnews.com

Politik

Kamis, 14 April 2022 14:42 WIB

DPR Akan Masuki Masa Reses Mulai 15 April Sampai 16 Mei

Editor: Ferro Maulana

Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Instagram @puanmaharaniri).
Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Instagram @puanmaharaniri).

PMJ NEWS -  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal memasuki masa reses mulai tanggal 15 April sampai 16 Mei 2022.

Usai penutupan masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

"Masa reses merupakan kesempatan bagi Anggota DPR RI untuk menyapa rakyat, mendengarkan keluh kesah rakyat, dan menjelaskan tugas konstitusional yang telah kita laksanakan,” terang Ketua DPR Puan Maharani dalam pidato penutupan masa Persidangan IV.

“Selain itu, anggota DPR juga ikut memperkuat dan mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong, semangat untuk kerja bersama memajukan Indonesia," ujarnya menambahkan.

Selain itu, DPR juga melaporkan kinerja legislasi yang telah dilaksanakan selama masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 yang dimulai sejak 15 Maret 2022.

Di kesempatan yang sama, Puan menyampaikan dalam masa Persidangan IV, DPR telah berhasil mengesahkan Rancangan Undang Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang Undang..

Puan berharap UU TPKS yang baru saja disahkan, menjadi pedoman bagi penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.

Di samping, mengesahkan UU TPKS, DPR juga telah melakukan pengambilan keputusan terhadap tiga RUU sebagai usul inisiatif DPR. Antara lain, RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Selanjutnya, DPR melalui komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) sedang melakukan pembahasan RUU yang berada pada tahap pembicaraan tingkat I di antaranya, RUU tentang Pelindungan Data Pribadi dan RUU tentang Penanggulangan Bencana.

Lalu, RUU tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Praktik Psikologi, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, RUU tentang Landas Kontinen.

BERITA TERKAIT