test

News

Minggu, 10 April 2022 15:56 WIB

Kemenhub Tegaskan Bus Pariwisata Tidak Boleh Dipakai Mudik

Editor: Hadi Ismanto

Penumpang bus AKAP di terminal DKI Jakarta wajib divaksin. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan pengetatan regulasi angkutan mudik lebaran 2022. Salah satu yang ditekankan adalah ketentuan penggunaan bus.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyebut pihaknya mulai menemukan maraknya tawaran mudik dari para penyelenggara mudik dengan menggunakan bus pariwisata.

"Mudah-mudahan dari operator atau ORGANDA akan ada komitmen untuk memberantasnya, karena merugikan bus-bus yang sudah legal. Bus pariwisata untuk disewa mudik juga tidak boleh, ini saya tegaskan," jelas Budi dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022).

Ketegasan ini, lanjut Budi, dilakukan demi melindungi para PO Bus sebagai penyelenggara utama mudik lebaran. Selain itu, juga menghindarkan masyarakat dari bus-bus pariwisata yang tak layak jalan.

Budi menyampaikan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga sebelumnya telah mengingatkan operator harus siap dan bersedia menginvestasikan untuk maintenance operasional.

"Bisa saja terjadi kalau tiba-tiba langsung digunakan (setelah lama vakum) nanti ada komponen yang tidak dapat bekerja dengan baik entah itu rem atau mesin," ungkapnya.

"Pengemudi juga harus dipastikan yang terampil, perlu peran serta dari operator untuk memastikan hal ini. Kesiapan bisnis harus diiringi faktor keselamatan, aman, dan nyaman," imbuhnya.

BERITA TERKAIT