Kamis, 7 April 2022 13:35 WIB
Imbau Warga Tak Bagikan Zakat Secara Massal, Kemenag: Salurkan Via BAZNAS
Editor: Etty Kadriwaty
PMJ NEWS - Pandemi Covid-19 belum resmi dinyatakan usai. Penerapan protokol kesehatan masih perlu dilakukan di tengah masyarakat.
Terkait hal itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor meminta masyarakat tidak membagikan zakat secara massal yang menimbulkan kerumunan. Menurutnya, akan lebih baik jika zakat disalurkan melalui lembaga resmi yang kredibel.
"Sudah saatnya kebiasaan seperti itu ditinggalkan. Mari salurkan zakat melalui BAZNAS atau LAZ yang telah memiliki izin operasional," tegas Tarmizi seperti dikutip dari laman Bimas Islam Kemenag, Kamis (7/4/2022).
Tarmizi mengatakan, pembagian zakat secara massal akan memicu kekisruhan, bahkan berpotensi menyuburkan mental miskin masyarakat yang menggantungkan hidupnya hanya dari uluran tangan para muzaki.
"BAZNAS dan LAZ mempunyai mekanisme pendistribusian zakat, tidak hanya sekadar membagi sembako, melainkan juga adanya program pemberdayaan bagi para mustahik," lanjutnya.
Tarmizi menambahkan, kewajiban membayar zakat bagi umat Islam merupakan cara untuk mewujudkan keadilan sosial di bidang ekonomi.
"Apabila dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dapat dimaksimalkan, maka dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara luas," tutupnya.