test

News

Selasa, 5 April 2022 15:05 WIB

Cemarkan Lingkungan, DLH DKI Berikan Sanksi kepada Dua Perusahaan

Editor: Ferro Maulana

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada dua perusahaan bongkar muat barang curah di wilayah Marunda, Jakarta Utara.

Antara lain, untuk PT HSD dan PT PBI karena terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

"Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani,” tutur Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto di Jakarta, Selasa (4/5/2022).

“Dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan usaha di sana dapat lebih baik," ucapnya.

Masih dari keterangannya, dua perusahaan tersebut bakal terancam sanksi administratif paksaan pemerintah yaitu melakukan program pengendalian pencemaran lingkungan.

Kedua perusahaan tersebut dikenakan sanksi lantaran tidak melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan, sehingga menyebabkan pencemaran.

Sanksi itu tertulis dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT HSD.

Sementara itu, sanksi kepada PT PBI diatur dalam SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah yang diserahkan pada hari ini.

"Kami akan awasi perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari," tandasnya.

BERITA TERKAIT