Senin, 4 April 2022 14:05 WIB
Pelaku Pembakaran Ratusan Kios di Monas Ditangkap, Motif Karena Cemburu
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Polres Jakarta Pusat menetapkan satu tersangka berinisial WST (29) dalam kasus kebakaran ratusan kios di Lenggang Jakarta, kawasan Monumen Nasional (Monas) yang terjadi pada Kamis (31/3/2022) lalu.
Wakapolres Jakpus AKBP Setyo Koes Heriyanto mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi untuk menginvestigasi kasus tersebut. Mulai dari pamdal, pedagang, koordinator koptanas, sampai pemilik kios.
Di samping itu, tim forensik dilibatkan untuk mengetahui titik awal api yang terungkap berawal dari kios milik Dasril Lubis.
"Untuk tersangka setelah kita menganalisa CCTV, juga dan mencocokkan dengan alat bukti yang ada kita berkeyakinan bahwa kita telah menetapkan satu orang tersangka. Yaitu saudara WST umur 29 tahun," kata Setyo dalam siaran persnya, Senin (4/4/2022).
Dalam kasus kali ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian, abu bekas pembakaran, CCTV, gorden, hingga satu unit handphone.
Setyo menjelaskan kebakaran itu menyebabkan 24 kios kuliner, 180 kios souvenir, musala, hingga toilet hangus terbakar. Kerugian akibat kebakaran ini ditaksir mencapai Rp20 miliar.
Untuk motif, lanjut Setyo, diduga karena tersangka merasa cemburu. Tetapi, hal ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 187 KUHP. "Yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun," ucap Setyo.
Sebagai informasi, Lenggang Jakarta berada di kawasan Monas yang berada di lokasi Parkir Irti. Kios-kios di sana menjual berbagai macam benda, mulai dari cinderamata, kaos hingga kuliner.
Kios Lenggang Jakarta diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 2015 untuk menampung pedagang kecil dan pedagang kaki lima yang dahulu berjualan di sekitar Monas. Luasnya kurang lebih 600 meter persegi.