Senin, 4 April 2022 13:35 WIB
Fakarich, Guru Trading Indra Kenz Serahkan Diri ke Bareskrim Polri
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Guru trading Binomo Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich menyerahkan diri ke Bareskrim Polri pada Senin (4/4/2022). Saat ini, Fakarich sedang diperiksa terkait kasus investasi bodong Binomo yang menjerat Indra Kenz.
"Dia (Fakarich) datang sendiri," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/4/2022).
Sebagai informasi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah untuk melakukan jemput paksa terhadap Fakarich.
Upaya jemput paksa dilakukan penyidik setelah pria dengan nama lengkap Fakar Suhartami Pratama itu dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.
Dalam kasus ini, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan).