test

News

Jumat, 1 April 2022 15:35 WIB

Kemenag Terbitkan 12 Panduan Ibadah di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 2022

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Dok Kemenag)

PMJ NEWS - Demi mewujudkan rasa aman, nyaman, dan khusyuk bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan ibadah pada bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE. 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M. Aturan ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.

"Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan," jelas Yaqut seperti dikutip dari laman Kemenag, Jumat (1/4/2022).

Menag Yakut juga mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri. Karenanya, Yaqut melarang pegawai Kemenag untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau giat sejenisnya.

"Pejabat dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idulfitri," ungkapnya.

Berikut panduan ibadah bulan Ramadan yang tertuang dalam SE. 08 Tahun 2022:

1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idulfitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan SE Menag mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
5. Pejabat dan ASN dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.
6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idulfitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.
11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada SE Menag Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

BERITA TERKAIT