test

News

Sabtu, 23 Mei 2020 06:06 WIB

Tuntunan Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Rumah Saat Pandemi Covid-19

Editor: Ferro Maulana

Tuntunan salat Idul Fitri di rumah. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ FIF)

PMJ - Salat Idul Fitri ini pada umumnya dilakukan di lapangan atau Masjid. Tetapi, karena tahun ini kita dilanda covid 19 maka dianjurkan pemerintah sebaiknya salat di rumah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 terkait sholat Idul Fitri (Ied) saat pandemi virus corona (Covid-19). Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan bahwa sholat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir).

Demi untuk memutus rantai penyebaran virus corona, pemerintah mengimbau masyarakat melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid).

Adapun pelaksanaan sholat Idul Fitri di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. Berikut tata cara pelaksanaannya:

Tuntunan salat Idul Fitri di rumah. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ FIF)
Tuntunan salat Idul Fitri di rumah. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ FIF)
Tuntunan salat Idul Fitri di rumah. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ FIF)

BERITA TERKAIT