test

Hukrim

Jumat, 1 April 2022 12:20 WIB

Polri Jemput Paksa Fakarich Perekrut Affiliator Binomo Hari Ini

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Bareskrim Polri akan melakuka upaya penjemputan paksa terhadap Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich. (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ NEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan upaya jemput paksa terhadap guru trading sekaligus perekrut affiliator Binomo, Fakarich.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan upaya jemput paksa dilakukan hari ini, Jumat (1//4/2022).

"Penyidik jemput paksa hari ini," ujar Gatot kepada wartawan.

Lanjut Gatot, penyidik melakukan jemput paksa lantaran pria bernama asli Fakar Suhartami Pratama tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan sebanyak dua kali tanpa alasan yang jelas.

"Sudah dua kali pemanggilan dan tidak hadir. Oleh sebab itu, selanjutnya penyidik melakukan penjemputan dengan surat perintah membawa, karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik," jelasnya.

Kendati demikian, Gatot menegaskan tidak bisa menyebut posisi atau keberadaan Fakarich saat ini. Sebab hal tersebut bisa mengganggu proses penyidikan dan upaya jemput paksa.

"Tidak bisa disampaikan," tukas Gatot.

Sebagai informasi, Fakarich merupakan guru trading tersangka investasi bodong trading binary option Binomo Indra Kenz. Pada pemeriksaan nanti, Fakarich akan dimintai keterangan terkait ilmu trading dan perannya sebagai perekrut para affiliator.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Dalam kasus ini, ia dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan).

BERITA TERKAIT