test

News

Senin, 21 Maret 2022 10:50 WIB

Berani Timbun Sembako Jelang Ramadhan, Ancaman Penjara dan Denda Rp50 M

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

pasar tradisional disebuah daerah. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Satgas Pangan Polri tak henti mengimbau dan mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan produksi serta tidak menahan stok sembako hingga menjualnya dengan harga diatas yang ditetapkan pemerintah.

Kasatgas Pangan, Irjen Pol Helmy Santika menyebut permintaan bahan pokok jelang Ramadhan meningkat pesat. Maka dari itu, ketersediaan dan distribusi harus diimbangi dengan benar agar tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga.

“Untuk itu, Satgas Pangan terus melakukan monitoring di lapangan untuk mengetahui hambatan distribusi dan mencari solusi,” sambungnya.

Helmy menjelaskan Polri melalui Satgas Pangan akan melakukan back up dalam pengamanan dan pengawasan agar kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan baik, serta memberi penindakan bagi oknum atau pelaku sebagai ultimum remedium.

“Banyak sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelaku, mulai yang sifatnya administratif, denda sampai dengan sanksi pemidanaan. Tentunya, semua akan dilakukan secara tegas, terukur, objektif dan transparan,” tegasnya.

Adapun ancaman hukuman bagi mafia pangan sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang berbunyi tiap pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar," terang Helmy.

Kemudian, Pasal 29 ayat (1) juga menyebutkan, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan / atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Selanjutnya, dalam Perpres 71 Tahun 2015  tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting disebutkan dalam Pasal 2  ayat (1), bahwa minyak goreng masuk dalam Barang Kebutuhan Pokok hasil industri.

“Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT