logo-pmjnews.com

News

Jumat, 18 Maret 2022 17:10 WIB

Jadi DPO Polisi, Pengemudi Mobil Terbakar di Jaksel Akhirnya Ditahan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto. (Foto: PMJ News/Yeni)
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Polisi menyatakan mobil Honda Jazz yang terbakar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu dikemudikan oleh seorang pemuda berinisial RAB (18) yang juga merupakan DPO kasus penganiayaan dan pengeroyokan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan RAB berhasil ditangkap dan telah ditahan.

"Sudah ditahan," kata Budhi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/3/2022).

Budhi lantas menjelaskan bahwa RAB menjadi buron atas kasus pengeroyokan pada 26 Desember 2021 lalu. Saat itu, RAB melakukan aksi pengeroyokan tersebut bersama dua rekannya yang masih dalam proses pengejaran.

"Diduga melakukan pengeroyokan bersama dua orang, identitasnya sudah ada dan sedang dalam pengejaran," jelasnya.

Sebagai informasi, sebuah mobil Honda Jazz terbakar setelah menabrak plang Starbucks di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022) dini hari.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Sigit membenarkan peristiwa terbakarnya mobil tersebut. Dia menduga pengemudi mobil dalam kondisi mabuk.

"Interogasi awal mengaku, iya (mabuk). Sopirnya diperiksa di Polsek (Kebayoran Baru)," ujar AKP Sigit saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).

BERITA TERKAIT