logo-pmjnews.com

Entertainment

Jumat, 18 Maret 2022 13:50 WIB

Polisi Buru Oknum Pemberi Ganja ke Vokalis Band Sisitipsi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan tunjukkan barang bukti. (Foto: PMJ/Yeni).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan tunjukkan barang bukti. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat tengah mengejar oknum yang menjadi pengedar atau pemberi ganja ke vokalis band Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis.

Polisi menemukan biji-biji ganja di bawah karpet di mobil Fauzan saat diringkus di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan.

"Dia kalau pengakuannya itu biji ganja didapatkan dari ada seseorang yang masih kita kejar," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Danang Setiyo kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Selain mengejar pemberi ganja tersebut, Danang juga menyebut akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap resep dokter yang dimiliki Fauzan atas kepemilikan obat psikotropika.

"Psikotropika ini memang ada resep dokternya dan akan kita cek lebih dalam apakah benar diresepkan dokter termasuk semua atau sebagian aja," jelasnya.

Sebelumnya, Fauzan ditangkap usai mengisi acara bersama bandnya di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan. Dari penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja turut diamankan.

Mulai dari biji ganja yang ada di karpet mobil, xanax, 1/2 butir dumolid, 1 butir calmlet alprazolam, satu butir pil kapsul lavol, serta resep terkait obat-obatan psikotropika.

Atas kejahatan ini, Muhammad Fauzan Lubis ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT