test

News

Kamis, 10 Maret 2022 09:07 WIB

Tengahi Eksekusi Rumah, Kapolres Tangsel Sempat Cekcok dengan Pengacara

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu terlibat adu mulut dengan seorang pengacara yang melakukan eksekusi rumah. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu terlibat adu mulut dengan seorang pengacara yang melakukan eksekusi sebidang tanah dan bangunan di Jalan Keuangan, Blok A, Komplek Astek, Serpong, Rabu (9/3/2022).

Kejadian tersebut berawal saat Sarly mendapat laporan adanya keributan terkait eksekusi rumah tersebut. Tiba di lokasi, Kapolres langsung membuka dialog dengan pengacara.

Pada kesempatan itu, Sarly meminta eksekusi rumah ditunda sementara waktu lantaran pemilik rumah Puri Ganilawati bersama dua anaknya sedang isolasi mandiri karena terinfeksi Covid-19.

"Saya mengimbau beri kesempatan lah, demi kemanusian, kita memberikan rasa adil lah, soalnya kalau kita balik, keluarga kita dibegitukan siapa yang bela?" ungkap Sarly kepada sang pengacara di lokasi.

Namun, imbauan permintaan penundaan eksekusi Kapolres ditolak oleh pengacara. "Ketua pengadilan di sini yang berwenang, bukan Kapolres. Paham? Saya tidak terima seperti ini, Kapolres berpihak," ujar pengacara tersebut.

Mendapat jawaban seperti itu, Kapolres Sarly menanyakan maksud pengacara. "Apanya yang berpihak? Kami di sini menjadi penengah. Beri kesempatan lah, demi kemanusian," pinta Sarly.

Kendati begitu, Permintaan Kapolres kembali ditolak pengacara. "Rekam semuanya. Saya sampaikan ke pak kapolda juga, kapolres tidak ada kewenangan menunda eksekusi," ujar pengacara tersebut.

Cekcok mulut terus terjadi hingga dilerai warga. Proses eksekusi rumah ini akhirnya dihentikan, tapi sebagian barang milik Puri Ganilawati tetap dibawa.

BERITA TERKAIT