Selasa, 8 Maret 2022 13:05 WIB
Orangtua Vanessa Khong Sakit, Batal Hadiri Pemeriksaan
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Orangtua Vanessa Khong atau calon mertua Indra Kenz berinisial RP tidak hadir dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik terkait kasus penipuan investasi Binomo.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan Vanessa Khong bersama RP dan kuasa hukum tiba pukul 11.28 WIB di Gedung Bareskrim Polri.
"Untuk RP tidak hadir dengan alasan sakit," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/3/2022).
Chandra menjelaskan pemeriksaan terhadap RP dalam rangka menelusuri aliran dana Indra Kenz akan dijadwalkan ulang pada pekan depan.
Sebelumnya, polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap aliran dana Indra Kenz yang didapatkan dari tindak pidana penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.
Selain menyelidiki aliran dana, penyidik juga mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset crazy rich asal Medan, seperti rumah mewah hingga kendaraan dengan nilai miliaran rupiah.
Seperti diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (24/2/2022).
Indra dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.