logo-pmjnews.com

Entertainment

Selasa, 8 Maret 2022 12:20 WIB

Jalani Pemeriksaan, Vanessa Khong Kekasih Indra Kenz Pilih Diam

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Vanessa Khong kekasih Indra Kenz tiba di Bareskrim Polri. (Foto: PMJ/Yeni).
Vanessa Khong kekasih Indra Kenz tiba di Bareskrim Polri. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Selebgram Vanessa Khong menyambangi Gedung Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Mengenakan jaket berwarna hitam, Vanessa bersama ibunya RP dan didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim sekitar pukul 11.28 WIB. Rencananya, ia akan menjalani pemeriksaan dengan kapasitas sebagai kekasih Indra Kenz, tersangka kasus penipuan Binomo.

Kekasih Indra Kenz itu berjalan cepat dan bungkam meskipun dihalau sejumlah pertanyaan oleh awak media. Kini, ia tengah menjalani pemeriksaan penyidik terkait perkara yang menyeretnya.

"Benar, untuk V dan RP baru tiba di Bareskrim pukul 11.28 (untuk menjalani pemeriksaan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

Seperti diketahui, pemeriksaan terhadap Vanessa Khong ini dilakukan dalam rangka menyelidiki aliran dana Indra Kenz yang berkaitan dengan kasus dugaan penipuan Binomo.

Selain melakukan penyelidikan aliran dana, penyidik juga melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz. Mulai dari rumah hingga kendaraan mewah yang nominalnya mencapai miliaran rupiah.

Adapun aset yang disita antara lain, mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang seharga Rp6 miliar, rumah di Medan seharga Rp1,7 miliar, rumah di Tangerang.

Kemudian, apartemen di Medan seharga Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma dan Jenius atas nama Indra Kesuma.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (24/2/2022).

Indra dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT