Jumat, 4 Maret 2022 13:55 WIB
Polri Dorong Pendistribusian Minyak Goreng Sesuai Mekanisme Pasar
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Satgas Pangan Polri masih terus menyelidiki kasus penimbunan minyak goreng yang terjadi di Makassar, Medan, Lampung, Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga Banten.
Meski masih dalam penyelidikan, Kasatgas Pangan Polri, Irjen Pol Helmy Santika meminta pendistribusian minyak goreng tetap berjalan mengikuti mekanisme pasar yang berlaku.
"Terhadap minyak goreng yang ditemukan oleh Polri, kami mendorong untuk segera didistribusikan sesuai mekanisme pasar," ujar Helmy dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).
Produsen hingga distributor minyak goreng yang kerap menahan atau melakukan penimbunan diminta untuk segera mendistribusikan dengan baik.
Dalam hal ini, Helmy menegaskan pihaknya terus mengedepankan komunikasi dan koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait seperti KPPU, Ombudsman RI hingga Kementerian Perdagangan RI untuk mengawasi proses produksi dan pendistribusian minyak goreng di pasaran.
"Jangan kurangi produksi dan memainkan alokasi distribusi," tutupnya.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menemukan sejumlah kasus dugaan terkait pendistribusian minyak goreng di sejumlah daerah. Seperti di Sumatera Utara, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT) sampai dengan Makassar dengan modus yang beragam.
Seperti di Kudus, Jawa Tengah, minyak goreng dicampur dengan air kemudian didistribusikan dengan harga murah. Kemudian terjadi penimbunan sejumlah stok di Sumatera Utara dan NTT.
Adapun penimbunan juga terjadi di Makassar, yaitu ditemukannya penyelewengan minyak goreng curah sebanyak 61,18 ton. Minyak goreng tersebut seharusnya diperuntukkan untuk kebutuhan rumah tangga, namun oleh pelaku dialihkan ke industri.