test

Hukrim

Kamis, 3 Maret 2022 09:47 WIB

Polri: Laporan Kasus Binomo Terhadap Doni Salmanan Diselidiki

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Nia)

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerima laporan terhadap Doni Salmanan atas kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan penyidik saat ini tengah menyelidiki kasus tersebut.

"Kemudian terkait dengan laporan saudara DS bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Direktorat Siber Polri," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (3/3/2022).

Lebih lanjut, mantan Kabag Penum Divisi Humas Polri ini enggan menyebut secara rinci siapa pihak yang melaporkan crazy rich asal Bandung tersebut. Sebab, data pelapor merupakan bagian dari penyelidikan.

Ramadhan juga menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut jika dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan atau bukti awal yang cukup terkait kasus tersebut.

"Iya nanti kami akan sampaikan kembali," jelasnya.

Sebagai informasi, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus penipuan melalui aplikasi Binomo. Indra Kenz terbukti dalam promosi Binomo yang sebenarnya ilegal di Indonesia.

Terkait kasus ini, penyidik kemudian mulai mentracing aset-aset dan aliran uang yang didapat Indra Kenz dari Binomo, termasuk ke keluarga hingga kekasihnya yakni dengan memblokir empat rekening milik Indra.

Indra saat ini tengah menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri dengan sangkaan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT