test

Fokus

Minggu, 27 Februari 2022 13:00 WIB

Terseret Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara dan Dimiskinkan

Editor: Hadi Ismanto

Grafis Lipsus Terseret Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara dan Dimiskinkan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)

PMJ NEWS - Seorang crazy rich asal Medan, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

"Penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan beberapa hari lalu.

Ramadhan menyebut penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memperhatikan keterangan saksi serta alat bukti dari pelapor.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan segera dilakukan penahanan," tuturnya.

Seperti diketahui, Indra Kenz menjadi salah satu terlapor kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022) dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Sekilas Perjalanan Indra Kenz

Crazy Rich Indra Kenz. (Foto: PMJ/Indra Kenz).
Crazy Rich Indra Kenz. (Foto: PMJ/Indra Kenz).

Sebelum dinyatakan sebagai tersangka, Indra Kenz seperti para crazy rich lain memang kerap memamerkan gaya hidup mewah. Di usia mudanya yang baru berusia 25 tahun, anak Medan ini telah memiliki kekayaan melimpah.

Jika menelisik ke belakang, pria yang memiliki nama lengkap Indra Kesuma juga pernah membantu perekonomian keluarga sebelum bergelimang harta. Mulai dari jualan online, pengamen, penyanyi cafe hingga sopir taksi.

Peruntungannya mulai berubah ketika bekerja menjadi pegawai asuransi di umur yang masih 21 tahun. Dia sempat ikut berjualan jam tangan branded dan mendapatkan untung cukup banyak, namun dia bangkrut karena tak bisa mengelola keuangannya dengan baik.

Pengalaman itu pun membuatnya berkenalan dengan dunia trading. Dia terjun karena pernah tertipu oleh investasi bodong, hingga akhirnya dia mempelajari seluk beluk trading dan bagaimana cara mengelolanya.

Saat ini, Indra Kenz dikenal sebagai CEO dan founder perusahaan digital marketing bernama Digital Society Creative. Dia juga pendiri Kursus Trading. Dia juga memiliki bisnis kuliner Mie Jongkok dan Literally Cafe hingga sekarang punya bisnis fashion Depatu.

Indra Kenz Dijerat Kasus Perjudian Online Hingga TPPU

Crazy rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/Yeni)
Crazy rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/Yeni)

Kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022) dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Indra Kenz diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen.

Kemudian Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa delapan orang pelapor yang turut menjadi korban, termasuk Maru Nazara. Para korban disebut mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar.

Dari hasil pemeriksaan korban, Indra Kenz diketahui mempromosikan aplikasi trading Binomo sebagai aplikasi resmi dan legal di Indonesia melalui YouTube, Instagram dan Telegram.

Dalam promosi tersebut, Indra juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan memamerkan hasil profit. Ia juga menawarkan keuntungan kepada para korban sebesar 80-85 persen.

Indra Kenz Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Nia)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Nia)

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap penyidik mengantongi sejumlah bukti sebelum menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube milik yang bersangkutan (Indra Kenz) dan bukti transfer," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," tukasnya.

Polisi Bakal Sita Aset Indra Kenz

Indra Kenza memakai kemeja putih (Sumber: Istimewa)
Indra Kenza memakai kemeja putih (Sumber: Istimewa)

Bareskrim Polri kemudian melakukan tracing terhadap aset-aset yang dimiliki Indra Kesuma alias Indra Kenz untuk mengusut aliran dana dari aplikasi Binomo.

"Tindak lanjut dari penyidikan, yang pertama penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik saudara IK yang terkait dengan transaksi yang dilakukan, yang ada hubungannya dengan perkara kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (26/2/20222).

Dikatakan Ramadhan, hingga saat ini pihaknya melakukan penyitaan aset Indra Kenz. Adapun sejumlah barang yang sudah disita antara lain, rekening koran pada korban, flashdisk berisi konten YouTube Indra Kenz.

"Bukti transaksi deposit dan withdraw, akun Gmail milik tersangka, akun YouTube milik tersangka dan satu unit handphone milik tersangka," sambungnya.

Setelah Indra Kenz, Polri Bidik Pemilik Aplikasi Binomo

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/Instagram Divhumas Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/Instagram Divhumas Polri

Kasus tindak pidana penipuan atau penyebaran informasi bohong atau hoax dan judi online melalui aplikasi Binomo yang menjerat crazy rich asal Medan bernama Indra Kenz masih terus bergulir.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan pihaknya masih melakukan pendalaman, khususnya untuk mengetahui pemilik atau sosok dibalik aplikasi Binomo itu.

"Semuanya masih dalam proses pengembangan," ujar Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).

Lanjut Ramadhan, pihaknya juga berencana untuk menggali lebih dalam influencer lainnya yang ikut mempromosikan trading melalui aplikasi Binomo. Penyidik tak menutup kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para influencer tersebut.

"Tentu penyidik akan melakukan pengembangan penyidikan bila ada influencer lain terkait kasus ini. Pasti akan dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut," tukas Ramadhan.

BERITA TERKAIT