logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 25 Februari 2022 18:03 WIB

Sempat Buron, Polisi Bekuk Satu Pelaku Pengeroyok Ketua DPP KNPI

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Yeni)

PMJ NEWS -  Salah satu buron pengeroyok Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama yang bernama Irfan berhasil ditangkap. Irwan menyerahkan diri usai ketiga pelaku lain ditangkap beberapa waktu lalu.

"Satu DPO atas nama Irfan telah menyerahkan diri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Penangkapan Irfan menandakan sisa satu pelaku lain bernama Harfi yang masih dalam proses pengejaran polisi.

"Jadi, tinggal satu orang pelaku lagi sebagai DPO yaitu Harfi yang masih dikejar," sambungnya.

Di sisi lain, Zulpan mengatakan dirinya belum bisa membeberkan motif pengeroyokan terhadap Haris Pertama itu. Sebab, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para tersangka.

"Terkait dengan motif dan sebagainya akan disampaikan jika semua pelaku sudah ditangkap dan pemeriksaan selesai," tukas Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (Ketua DPP KNPI), Haris Pratama melaporkan aksi pengeroyokan tiga orang tak dikenal terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.

Haris menjadi korban pengeroyokan  saat berada di rumah makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) pukul 14.10 WIB. Ia mengatakan para pelaku menggunakan benda tumpul saat melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.

"Posisinya dia memukul saya, dengan mengincar di bagian wajah, mata dan kepala belakang. Ini benda tumpul menyebabkan luka di wajah dan kepala belakang. Dia incar di bagian mata, dia (pelaku) juga sempat mengatakan, mati bunuh," ujar Harus kepada wartawan, Senin (21/2/2022) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan para tersangka merupakan debt collector. Para tersangka telah menerima bayaran Rp1 juta per orang.

"(Pekerjaannya) swasta, debt collector," ujar Tubagus kepada wartawan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).

BERITA TERKAIT