test

Hukrim

Jumat, 25 Februari 2022 16:10 WIB

Sindikat Pembuat Surat Swab Palsu Mampu Bobol Aplikasi PeduliLindungi

Editor: Ferro Maulana

Sindikat pembuat surat hasil swab antigen palsu diringkus Polresta Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Sindikat pembuat surat hasil swab antigen palsu diringkus Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (23/5/2022).

Total ada empat tersangka yang terlibat, dan salah satunya berinisial AR diduga membobol sistem aplikasi PeduliLindungi untuk memalsukan hasil test.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Rezha Rahandi mengungkapkan, tersangka adalah pegawai honorer di kantor kelurahan.

Sampai sekarang, polisi masih tetap melakukan penyelidikan apakah benar tersangka AR masuk ke sistem secara ilegal, ataukah ada cara lain yang digunakan pelaku untuk membuat surat hasil antigen.

"Kita masih dalami apakah dia ada bantuan dari petugas klinik atau tidak. Kita juga masih menelusuri bagaimana cara dia mengubah data di Aplikasi PeduliLindungi, apakah benar ada ilegal akses atau tidak," jelasnya, hari ini Jumat (25/2/2022).

Rezha menambahkan, untuk mengeluarkan surat hasil antigen, AR mengaku hanya membutuhkan NIK dari calon penumpan. Selanjutnya, pelaku siap membuat status calon penumpang tersebut negatif Covid-19.

"Semua masih didalami, hanya saja dari pengakuan awal dia main sendiri ambil dari internet, dan disambungkan," tuturnya,

Di kesempatan yang sama, tersangka AR dihadapan awak media mengakui bahwa dia bukan petugas klinik dan tidak dibantu siapapun saat masuk ke aplikasi Peduli Lindungi.

Ia juga mengakui bahwa tindakannnya itu dia tiru dari dunia maya.

"Browsing aja di internet, ada semua. Bukan petugas klinik, nggak dibantu orang," ucap AR.

Atas perbuatannya, AR dan ketiga tersangka lainnya terancam hukuman 6 tahun penjara, dan disangkakan pasal 263 KUHP, 268 ayat 1 KUHP, Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

 

 

BERITA TERKAIT