test

Hukrim

Jumat, 25 Februari 2022 14:35 WIB

Polisi Bongkar Praktek Jual Beli Hasil Swab Antigen Palsu di Bandara Soetta

Editor: Ferro Maulana

Sat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap praktek jual beli hasil swab Antigen palsu. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Jajaran Sat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap praktek jual beli hasil swab Antigen Covid-19 palsu di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Pemalsuan dokumen untuk salah satu syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang di masa pandemi ini juga melibatkan oknum petugas Bandara Soetta.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan empat orang tersangka yang masing-masing berinisial MSF (25), S (29), HF (35) dan AR (40).

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengungkapkan, para tersangka (TSK) memiliki peran masing-masing dalam jual beli dokumen untuk syarat perjalanan ini.

Sat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap praktek jual beli hasil swab Antigen palsu. (Foto: PMJ News).
Sat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap praktek jual beli hasil swab Antigen palsu. (Foto: PMJ News).

Mulai dari mencari calon penumpang yang belum melakukan tes Covid-19 hingga pembuatan hasil swab Antigen palsu.

"Peran dari empat tersangka ini adalah mencari, kemudian menghubungkan, ada yang operator. Ini adalah oknum dari yang bertugas di bandara," terang Kombes Sigit di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (25/2/2022).

Sigit menjelaskan, keempat tersangka tersebut telah menjual ratusan hasil swab Antigen palsu kepada calon penumpang pesawat selama kurang lebih lima bulan terakhir sejak tahun 2021. 

Adapun harga yang ditawarkan untuk hasil negatif swab Antigen palsu tersebut mulai Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.

"Sudah lima bulan dilaksanakan, dan ratusan surat keterangan yang sudah dihasilkan. Untuk masing-masing surat dikenakan kurang lebih harganya Rp 200 sampai Rp 300 ribu," ungkap Kapolres.

"Ini adalah oknum dari petugas yang bertugas di bandara.  Maka dari itu, kami hadir bersama dengan seluruh stakeholder bahwa kita sama-sama komitmen bahwa oknum-oknum tersebut harus ditindak dan dikeluarkan dari penugasan di bandara," tuturnya.

Keempat tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polresta Bandara Soetta. Mereka juga dikenakan Pasal 263, 268 KUHPidana dan Pasal 93 juncto Pasal 9 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.

 

BERITA TERKAIT