Minggu, 20 Februari 2022 12:02 WIB
Polri: Satgas Pangan Temukan Penimbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Sumut
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utama (Sumut) menemukan penimbunan minyak goreng di gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) Deli Serdang, Sumatera Utara sebanyak 92.676 kotak atau setara 1.138.361 kilogram.
Terkait dengan penemuan penimbunan minyak goreng tersebut, Polri mendorong agar temuan tersebut segera didistribusikan melalui mekanisme pasar ke masyarakat luas.
"Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada dibawah pengawasan Satgas Pangan Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Sabtu (19/2/2022).
Meski ditemukan penimbunan dan pedagang nakal yang menyimpan stok, Ramadhan menyatakan minyak goreng di pasaran masih dalam kondisi aman.
"Stok minyak goreng aman atau cukup, meski ada beberapa pelaku usaha yang menahan stok," sambungnya.
Mantan Kabag Penum Divisi Humas Polri itu kemudian mengingatkan agar setiap pelaku usaha yang kedapatan menimbun minyak goreng segera melakukan pendistribusian sesuai mekanisme pasar yang ditetapkan.
Jika tidak, nantinya pelaku penimbunan bisa disangkakan dengan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang perdagangan juncto Pasal 11 ayat 2. Perpres 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” pungkas Ramadhan.