test

Hukrim

Kamis, 17 Februari 2022 15:50 WIB

Polisi Segera Tahan Pengemudi Mobil yang Tabrak Tiga Motor di Sudirman

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Kondisi mobil HRV yang tabrak 3 pemotor di Sudirman, Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

PMJ NEWS - Polisi siap melakukan penahanan terhadap BT, pengemudi mobil Honda HRV yang menjadi tersangka usai menabrak tiga pengendara sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Penahanan terhadap BT ini dilakukan jika penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terkait kecelakaan maut tersebut.

"Kemarin kan sudah diamankan, satu yang sebagai tersangka. Hari ini kita akan memeriksa lagi dan tentu nanti kita akan lakukan penahanan terhadap tersangka," terang Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Sebelumnya, Sambodo juga mengatakan kasus kecelakaan maut yang menewaskan satu orang pengendara sepeda motor itu masih diselidiki. Pengemudi mobil berinisial BT sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: PMJ News)
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: PMJ News)

Dalam kasus ini, BT dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 KUHP Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Alasannya, tersangka BT dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan.

Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 sendiri berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.”

Sampai saat ini belum diketahui secara pasti penyebab kecelakaan tersebut, termasuk dengan adanya dugaan pengemudi yang mengemudikan mobil dalam keadaan mabuk hingga menyebabkan kecelakaan. Sebab, polisi masih harus menunggu hasil tes urine dari tersangka.

"Sedang mabuk atau tidaknya kan nanti kita cek urinenya. Nanti setelah kita cek urinenya atau hasilnya sudah keluar akan kita sampaikan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT