Kamis, 17 Februari 2022 13:35 WIB
Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut di Bantul Sebagai Tersangka
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Kepolisian menetapkan sopir bus Gadhos Abadi AD 1507 EH yang mengalami kecelakaan maut di Bukit Bego, Jalan Imogiri-Dlingo, Bantul, Yogyakarta sebagai tersangka.
Tetapi, karena sang sopir turut menjadi korban meninggal maka kasusnya dihentikan (di SP-3).
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengungkapkan, sopir bus bernama Ferry Waskito dianggap lalai sampai menyebabkan korban meninggal dunia.
“Dari gelar perkara kecelakan tersebut disebabkan kelalaian pengemudi bernama Ferry Waskito yang turut meninggal,” ujar Kapolres Bantul kepada awak media, Kamis (172/2022).
Lebih jauh Ihsan menuturkan, dari pemeriksaan saksi maupun kajian di lapangan oleh Team Traffic Accident Analysis (TAA) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri disimpulkan jika pengemudi lalai.
Diketahui saat melanju menuruni jalur Dlingo-Imogiri, bus itu menggunakan gigi tiga sehingga menghasilkan kecepatan hingga 80-100 Km/jam.
Padahal saat itu bus dalam kondisi penuh membawa 47 penumpang.
Padahal, di sepanjang jalan itu sudah terpasang rambu yang mewajibkan pengemudi untuk tidak berkendaraan dengan kecepatan di atas 50 Km/jam.