test

Regional

Senin, 3 Mei 2021 13:55 WIB

Fakta Baru Kasus Takjil Beracun, Pelaku Wanita Muda Karena Sakit Hati

Editor: Ferro Maulana

Press conference kasus takjil maut beracun diungkap Polres Bantul, DI Yogyakarta. (Foto:PMJ News/istimewa)

PMJ NEWS -  Masih ingat dengan kasus sate maut di Bantul, Yogyakarta, yang menewaskan Naba yang merupakan siswa SD anak seorang driver ojek online bernama Bandiman beberapa waktu yang lalu?

Sekarang, kasus itu sudah memasuki babak baru. Perempuan pengirim sate yang bumbunya sudah dicampur dengan racun jenis kalium sianida tersebut akhirnya diringkus oleh polisi.

Anggota gabungan Satreskrim Polres Bantul menangkap perempuan pengirim takjil maut yang menewaskan bocah berusia 10 tahun Naba Fais Prasetya. Motif asmara menjadi salah satu alasan NA (25) mengirimkan takjil yang selanjutnya salah sasaran karena ditolak penerimanya.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi memaparkan, setelah melakukan penyelidikan dengan mendengarkan keterangan para saksi, pihaknya berhasil mengerucutkan NA (25) salah satu karyawati salon kecantikan.

Perempuan ini ditangkap di Kelurahan Srimulyo, Piyungan, Bantul pada Rabu (30/4/2021).

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi. (Foto: D0k Net)
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi. (Foto: D0k Net)

“Setelah diperiksa akhirnya dia mengakui perbuatannya. Awalnya ingin memberi pelajaran pada Tomy seorang anggota polisi yang dicintainya meskipun sudah beristri,” ujar AKP Ngadi kepada wartawan di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021).

Masih dari keterangan Kasat Reskrim, kasus pengiriman takjil maut berawal saat NA kesal dengan Tomy. Pelaku kemudian curhat kepada salah satu rekan yang Sebenarnya mencintainya. Atas saran temannya ini, NA memberikan racun agar korban muntah dan diare saja.

"Saran itu diamini oleh NA dengan menaruh serbuk KCN di bumbu sate yang dikirimkan. Harapannya menjadi pembelajaran untuk Tomy,” tuturnya.

Namun sayang, rencana mengirimkan melalui ojol tanpa aplikasi justru salah sasaran. Keluarga Tomy tidak mau menerima dengan alasan tidak kenal.

Takjil berisi makanan dan sate ayam ini dibawa Bandiman ke rumah untuk disantap bersama keluarganya yang mengakibatkan Naba Faiz Prasetya meninggal dunia. 

"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tuturnya.

“Barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,” katanya lagi menutup pembicaraan.

BERITA TERKAIT