test

News

Selasa, 15 Februari 2022 19:02 WIB

Ini Alasan Aturan Gage Tak Berlaku Bagi Nakes, Termasuk Pakai Mobil Pribadi

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo beri keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan kebijakan ganjil genap (gage) di 13 kawasan di DKI Jakarta tidak berlaku untuk tenaga kesehatan (nakes). Termasuk bagi nakes yang menggunakan kendaraan pribadi dalam bertugas.

"Kalau mereka di stop sama polisi, tunjukkin aja suratnya," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa (15/2/2022).

Dikatakan Sambodo, kebijakan pembebasan nakes mulai berlaku besok Rabu (16/2/2022).

Melalui kebijakan ini, Polda Metro Jaya mempertegas diskresi bagi nakes baik yang menggunakan kendaraan milik rumah sakit seperti ambulans ataupun kendaraan pribadi dalam bertugas. Sebab, saat ini kehadiran nakes sangat dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Mulai besok berlaku, kita berikan dispensasi karena kasus Omicron sedang tinggi," jelasnya.

Sedikitnya ada 13 kawasan di DKI Jakarta yang saat ini menerapkan aturan sistem ganjil genap.  Berikut 13 kawasan yang menerapkan ganjil genap:

 1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani

 

 

BERITA TERKAIT